Download

PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA

PENGERTIAN NEGARA DAN UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA
I. PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Di wilayah kita tempat tinggal kita ada beberapa organisasi kemasyarakatan seperti: RT,RW,kelurahan,kecamatan ,kabupaten dan provinsi. Negara merupakan bagian tertinggi dari organisasi tersbut. Khususnya di negara kita yaitu Negara Indonesia.
Secara etimologis negaa berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Oleh karena itu yang di maksud dengan Negara secara umum ialah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah,,yang di pimpin oleh pemerintahan dengan tujuan tertentu.
Di samping itu ,penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas Negara adalah bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya. Negara harus meindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewjiban-kewajibannya menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih,keadilan,dan perdamaian.
1.2 HIPOTESA

Hipotesa dalam laporan ini menyatakan bahwa Negara adalah terbentuk adanya penduduk, wilayah , pemerintahan yang berdaulat dan factor-faktor pendukung yang mempengaruhinya.
1.3 TUJUAN LAPORAN

Tujuan dalam laporan ini antara lain :
- Agar pembaca bisa mengetahui / mempelajari mengenai pengertian Negara dan unsur-unsur pembentukan Negara Indonesia.
- Dan di susun untuk persyaratan ujian UAS.

1.4 MANFAAT LAPORAN

Laporan ini merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan pengetahuan pembaca dam aktivitas kegiatan belajar mengajar di SMK/SMA. Sehingga pembaca atau para siswa mengerti pengertian tenteng Negara dan unsur-unsur pembentukan Negara Indonesia. Serta mampu mamahami sejarah yang terjadi di masa lampau sebagai pelajaran bagi kita semua.


II. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 NEGARA

Negara adalah kumpulan beberapa penduduk dalam suatu wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah,dan pemerintah yang berdaulat.
Selain menurut istilah , beberapa ahli memiliki pendapat tentang pengertian Negara, antara lain :
1. Cicero (104-43) pengertian Negara sebagai standing atau station/kedudukan dan menghubungkan kedudukan dengan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah status civitas/status republicae. Sejak abad ke 16 kata status dipertalikan dengan kata Negara .
2. Kranenburg menyambut sebagai Io stato ,berkembang memiliki arti pejabat-pejabat dari jabatan itu sendiri , kemudian penguasa dengan pengikut-pengikutn-nya dan lebih luas lagi dalam arti kestuan wilayah yang di kuasai.
3. Han kelsen memang Negara sebagai hukum.
4. Oppenheimer memandang Negara sebagai komsep sosiologis.
5. Nawiasky merumuskan Negara sebagai idea ,kenyataan social, dan sebagai pengertian hukum,yang di kenal dengan tiga segi dari Negara.

2.2 UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA

Menurut konvensi montividio yang di laksanakan pada tahun 1993: bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur-unsur Negara. Adapun unsur-unsur pembenukan berdirinya suatu Negara yaitu :
1). Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara . rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu :
- Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
- Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.



2). Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut hukum internasional.
c. Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan.
3). Pemerintahan yang berdaulat : pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik suatu Negara sesuai dengan system yang telah di tetapkan.
4). Pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif nagara) : pengakuan terhadap suatu Negara dari Negara lain sebagai pertanda bahwa Negara tersebut telah di teriama sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.

2.3 PERANAN NEGARA DAN FUNGSI NEGARA

a. Peran Negara
Negara mempunyai peran untuk mensejahterakan rakyat dan memakmurkan rakyatnya .
b. Fungsi-fungsi Negara
Menurut Miriam Budiarjo, setiap nagara , terlepas dari idiologinya , menyelenggarakan fungsi Negara minimum yang mutlak meliputi hal-hal berikut:
a. Melaksanakan penertiban.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat-nya.
c. Fungsi pertahanan yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari laur,sehingga Negara harus di perlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Menegakkan keadilan.
e.
Menurut Charles E. Merriam, bahwa Negara memiliki fungsi berikut :
a. Keamanan ekstern.
b. Ketertiban intern fungsi keadialan .
c. Kesejahteraan umum.
d. Kebebasan.
Salah satu fungsi Negara yang sangat penting bagi kelangsungan adalah fungsi pertahanan untuk mewujudkan fungsi pertahanan , Negara harus memiliki alat-alat pertahanan ,juga di perlukan keikut sertaan segenap warga Negara dalam menyelenggarakan pertahanan Negara sebagai upaya pembelaan Negara .


III. HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1 HASIL

Perlu kita ketahui bahwa Negara terbentuk karena kebutuhan dan keinginan manusia kodrat manusia . Dalam Negara, manusia harus di hargai dan martabatnya di junjung tinggi. Pelbagai kegitaan yang dilaksanakan oleh Negara oleh Negara pembantu manusia menjadi lebih bebrmartabat artinya pribadi manusia itu lebih di hargai dan di junjung tinggi .
Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-cita-nya . Penyelenggaraan nagara harus membawa manfaat bagi manusia . tugas Negara adalah bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya . Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajiban-nya sebagai warga Negara. Ia harus juga menetapkan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan dan perdamaian.

3.2 PEMBAHASAN

Menurut etimologi, kata Negara dari kata staat (belanda dan jerman), state (inggris), etat (prancis), status atau statum (latin). Kata tersebut berarti” “melakukan dalam keadaan berdiri “ , “menetapkan” atau “membuat berdiri”. Jadi yang dimaksud Negara secara umum ialah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah,yang di pimpin pemerintahan dengan tujuan tertentu.
Di samping itu ada beberapa syarat minimal yang harus di penuhi agar sesuatu dapat di sebut sebagai suatu Negara . Syarat tersebut berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting . Syarat-syarat tersebut di golongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif dan deklaratif . Unsur konstitutif terbentuknya Negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat Negara didirikan . Unsur konstituitf ini meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat .Ada pun unsur deklaratif Negara adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat Negara berdiri, tetapi unsur ini boleh di penuhi atau menyusul di penuhi setelah Negara berdiri. Unsur deklaratif adalah pengakuan dari Negara lain.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas Negara adalah bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya .
Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban- kewajibannya sebagai warga Negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cintah kasih, keadilan, dan perdamaian .




IV. KESIMPULAN

4.1 KESIMPULAN

Dari pembahasan yang telah saya tulis di atas maka dapat kita simpulkan bahwa kita sebagai warga negara harus lebih mengerti tentang Negara dan unsur-unsur pembentukan Negara Indonesia. Bahwa Negara terbenuk karena kebutuhan dan kepentingan manusia. Dalam Negara menusia harusdi hergai dan martabatnya di junjung tinggi. Negara juga membantu manusia mewujutkan tujuan,cita-cita manusia dan bertanggung jawab atas semua warga Negara untuk mencapai tujuan bangsa yaitu masyarakat yang adil dan makmur.

4.2 SARAN

Saran saya kepada pembaca banggalah dan cintailah Negara kita tercinta,dan jangan memaksa kehendak kita sendiri. Bahwa kita punya kekurangan dan kelebihan masing-masing. Begitu juga Negara kita puna perbedaan tersendiri dengan Negara lain, sehingga jangan pernah kiita merasa lebih rendah dari pada mereka . “ Mari berjuang bersana mewujudkan Negara kita yang adil dan makmur”






DAFTAR PUSTAKA

- Putera nugraha , nuri pendidikan kewarganegaraan untuk SMP/MTS IX , wisma putera nugraha . Surakarta
- TIM GEMA AKSARA, modul belajar pendidikan kewarganegaraan untuk SMK X , GEMA aksara. Surakarta
- TIM ESIS , pendidikan kewarganegaraan untuk SMA/MA kelas X , erlangga . Jakarta
- TIM ABDI GURU, pendidikan kewarganegaraan untuk SMP/MTS kelas IX , erlangga. jakarta
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. EdiHaryanto - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger